Mulai Saat ini Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan harus lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasib sama dengan Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup atau minimal 10 tahun.
Tak banyak publikasi yang diberitakan, bahkan dengan diam-diam Kejaksaan Negeri (KEJARI) Menahan tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak disalurkan dengan baik akhirnya terjerat hukuman yaitu 10 tahun penjara, hal ini dikarenakan adanya penyelewengan yang mereka lakukan terutama yang berkenaan dengan pemalsuan Nota dan kwitansi pembelian ......Info selanjutnya
No comments:
Post a Comment